Jelaskan tujuan daripada hukum ketenaga kerjaan !
Jawab : berdasarkan pasal 4 uu no.13 tahun 2003..uu ketenaga kerjaan tujuan daripada hukum ketenaga kerjaan yaitu :
a. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
b. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
c. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan
d. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
jelaskan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha !
Jawab : berdasarkan pasal 158 uu no 13 tahun 2003,uu ketenaga kerjaan tentang pemutusan hubungan kerja antara lain yaitu : pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat,antara lain
seperti
a. melakukan penipuan,pencurian,dan penggelapan barang dan uang milik perusahaan.
b. Memberikan keterangan palsu atau di palsukan sehingga merugikan perusahaan.
c. Mabuk,meminum minuman keras yang melakukan,memakai dan / atau mengedarkan narkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya.
jelaskan peranan pemerintah di dalam hukum ketenaga kerjaan !
Jawab : peranan pemerintah di dalam hukum ketenaga kerjaan antara lain yaitu
- mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaga kerjaan.
- meningkatkan kualitas dan produktifitas tenaga kerja.
- memperluas dan mengembangkan kesempatan kerja diluar negri maupun di dalam negri.
- meningkatkan mobilitas modal dan tenaga kerja.
Jelaskan mengapa Ousourcing tidak sesuai dengan tujuan negara!
Jawab : karena prakteknya mergikan pihak tertentu. dampak kehidupan ketenaga kerjaan sangat dinamis,di satu sisi perusahaan ingin memberdayakan sumber daya dari luar,tetapi prakteknya merugikan.
Ada Beberapa hal yang di nilai merugikan buruh tersebut yaitu :
*terkait dengan penyelenggara/penyedia ousourcing yang menerapkan beberapa hal seperti adanya sejumlah pemungutan biaya sebelum bekerja,pemotongan gaji,mekanisme jamsostek dan pajak penghasilan yang tidak jelas,perhitungan gaji/lembur yang tidak transparan,mekanisme hubungan kerja yang tidak jelas atau hal-hal yang lain yang berpotensi merugikan atau menyalahgunakan status pekerja/buruh